Tuliskanalamat yang jelas dan lengkap. Untuk font yang digunakan gunakan font normal dan pada bagian nama perusahaan bisa kamu berikan tanda Bold dan gunakan huruf yang lebih besar dari yang lainnya. Urutan Penempatan Isi Surat Lamaran Kerja; Untuk urutan apa saja yang harus kamu berikan dalam isi surat lamaran kerja, kamu bisa membacanya
Pemerintahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir d engan Per aturan P res iden No . 4 Tahun 2015 , tentang Perubahan Keempat atas Per aturan P res iden Lokasi penempatan/paket pekerjaan yang diawasi ; 4) Kerangka Acuan Kerja. Mela m pirkan Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konsultan Supervisi. PROSEDUR PENEMPATAN KONSULTAN
76 Sebutkan jenis-jenis kritik musik berdasarkan prosedur atau landasan kerja! Jawaban: Kritik jurnalistik, kritik pedagogic, kritik ilmiah, kritik popular 77. Terangkan peranan musik Barat! Jawaban: Musik Barat berperan hanya sebagai hiburan saja dan sebagai tolak ukur untuk karya seni musik 78. Sebutkan alat musik ritmis!
Contohsurat lamaran di bawah ini adalah lamaran yang bisa digunakan untuk perusahaan apapun maupun untuk melamar kerja di tempat kerja apapun selain perusahaan. Anda cukup mengganti nama perusahaan atau nama tempat Anda melamar pekerjaan, posisi yang ingin dilamar, dan juga data diri. Surat ini merupakan surat pengantar atau surat
. - Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah aturan mengenai tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Aturan ini memuat syarat, ketentuan, serta peraturan hukum mengenai Tenaga Kerja Indonesia TKI. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, berikut pengertian TKITenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Aturan tentang tenaga kerja yang bekerja di luar negeri Untuk mengatur tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, Pemerintah Indonesia telah menyusun beberapa aturan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam hal ini, tenaga kerja Indonesia termasuk pekerja migran Indonesia. Secara garis besar, undang-undang ini membahas tentang perlindungan para pekerja migran Indonesia dari tindakan perdagangan manusia, perbudakan, kekerasan, kejahatan, dan perlakuan lain yang melanggar HAM Hak Asasi Manusia.Baca juga Ketenagakerjaan Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja Beberapa poin yang dibahas dalam UU ini Asas perlindungan pekerja migran beserta tujuannya. Kategori pekerja migran Indonesia. Syarat, hak, dan kewajiban pekerja migran Indonesia. Bentuk-bentuk perlindungan pekerja migran Indonesia. Perjanjian dan hubungan kerja. Jangka waktu perjanjian kerja. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam hal ini, TKI Tenaga Kerja Indonesia masuk dalam kategori pekerja migran Indonesia. Secara garis besar, peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Peraturan ini juga berisikan ketentuan mengenai pembentukan BP2MI atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tugas utama lembaga ini ialah sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan serta perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Beberapa poin yang dibahas dalam UU ini Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi BP2MI. Ketentuan tentang pihak yang terlibat atau tergabung dalam BP2MI, seperti jabatan, pengangkatan dan pemberhentian. Tata kerja BP2MI. Baca juga Hubungan Tenaga Kerja dengan Perekonomian Sebuah Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penempatan karyawan adalah proses pengalokasiaan karyawan yang dipekerjakan ke pekerjaan tertentu yang sesuai dengan keterampilan dan kemampuannya. Dengan melakukan proses ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang efektif dimana ada kesesuaian yang baik antara kebutuhan manajemen dan kualifikasi karyawan. LinovHR telah merangkum sejumlah tips bagi perusahaan yang ingin mengadakan job placement untuk karyawan. Yuk simak!7 Tips Mengadakan Penempatan KaryawanAgar proses penempatan karyawan di perusahaan dapat berjalan dengan mulus dan lancar, berikut beberapa tips yang dapat perusahaan Anda coba1. Identifikasi Kebutuhan PerusahaanBuat daftar kebutuhan sebelum Anda membuat lowongan pekerjaan. Mungkin terlihat mudah untuk mengidentifikasi kebutuhan perekrutan saat Anda mengganti karyawan yang baru saja keluar, tetapi tugas Anda akan menjadi lebih sulit jika Anda menciptakan posisi baru atau mengubah tanggung jawab peran. 2. Siapkan Deskripsi PekerjaanMembuat deskripsi pekerjaan yang baik adalah bagian penting dalam menyusun strategi rekrutmen yang efektif. Setelah Anda memahami kebutuhan bisnis dan departemen, Anda harus menentukan tugas dan tanggung jawab peran tersebut. Deskripsi pekerjaan yang jelas membantu mengkomunikasikan kebutuhan dan harapan organisasi kepada kandidat potensial. Penting untuk menuliskan deskripsi pekerjaan secara spesifik untuk menarik kandidat yang sesuai dengan peran Gunakan Penilaian KandidatPenilaian merupakan cara lain untuk mempelajari kandidat dan menemukan kecocokan yang tepat untuk perusahaan Anda. Penilaian ini dapat berkisar dari keterampilan umum, pengetahuan, hingga praktik secara nyata. Penilaian kandidat juga membantu Anda dalam mengidentifikasi kandidat yang mungkin telah melebih-lebihkan kualifikasi mereka pada lamaran Juga Strategi Mentoring untuk Peningkatan Kemampuan Karyawan4. Minta Referensi KaryawanReferensi karyawan adalah salah satu cara paling ampuh dalam mengadakan proses penempatan karyawan. Maka dari itu, implementasikan program referensi karyawan untuk memperluas jangkauan Anda dan melibatkan karyawan lama dalam prosesnya. Karyawan yang terlibat umumnya sudah akrab dengan sistem dan kondisi perusahaan. Komunikasikan dengan karyawan tentang lowongan pekerjaan yang dibuka dan dorong mereka untuk merujuk kandidat potensial. 5. Jaga Komunikasi Dengan KandidatSetelah melamar, mungkin kandidat akan menunggu kabar dari perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Selama kandidat menunggu, Anda harus memastikan komunikasi dengan kandidat tetap terjaga dengan baik. Anda dapat memberikan informasi up-to-date kepada kandidat untuk membantu mempertahankan minat mereka pada posisi Perhatikan Keterampilan dan Kemampuan KaryawanTips keenam untuk mengadakan penempatan karyawan adalah memperhatikan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh karyawan. Anda harus memastikan bahwa karyawan memiliki keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan posisi pekerjaan tersebut. Dengan demikian, karyawan juga dapat bekerja lebih maksimal sehingga mempengaruhi produktivitas perusahaan. 7. Berkolaborasi dengan Unit Kerja atau DepartemenKetika ingin menempatkan karyawan dalam sebuah posisi pekerjaan, penting bagi Anda untuk berkolaborasi dengan setiap unit kerja atau departemen yang ada di perusahaan. Dengan bekerja sama dengan unit kerja atau departemen, Anda dapat mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh mereka. Sehingga memudahkan Anda untuk mencari dan memilih kandidat yang paling tepat dan sesuai kebutuhan Juga Memaksimalkan Analisis Kinerja Lewat Performance Management By LinovHRKelola Karyawan Lebih Mudah Menggunakan HRIS LinovHRMengelola penempatan karyawan memang bukan hal yang mudah, terutama jika jumlah karyawan sangat banyak dengan dinamika pola kerja yang tinggi. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola karyawan, Anda dapat mengandalkan Software HRIS dari LinovHR. Melalui HRIS LinovHR, segala hal-hal yang berkaitan dengan administrasi HRD dapat dikelola dengan praktis, mudah, dan dari LinovHR juga merupakan sebuah platform berbasis cloud yang dapat menjadi solusi untuk mengelola sistem HR dan payroll bisnis. HRIS dari LinovHR memiliki banyak modul yang memiliki keunggulan masing-masing. Berikut keunggulan setiap modulnyaModul Organization Management berguna untuk melihat secara visual dan lengkap gambaran besar mengenai organisasi perusahaan dan berbagai komponen Person Administration membantu HRD dalam mengelola informasi dan data diri karyawan secara Payroll membantu HRD dalam mengelola penggajian karyawan dari tahap perhitungan hingga pembuatan laporan payrollModul Competency Management memudahkan HRD dalam mengelola setiap kompetensi yang ada di dalam unit Performance Management membantu HRD dalam menilai kinerja karyawan secara lebih Time Management membantu HRD dalam mengelola jadwal kerja karyawan yang memiliki dinamika tinggi serta pola kerja yang beragam sesuai kebutuhan Succession Management berguna untuk mengelola hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan suksesi di Loan berguna untuk berguna untuk membantu karyawan yang memiliki permasalahan Employee Self Services meungkinkan keterlibatan karyawan dalam mengakses dan mengelola data human resource mereka sendiri di dalam Learning and Development membantu HRD dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran dan pengembangan di perusahaan. Dengan menggunakan HRIS dari LinovHR berserta modul yang ada didalamnya, segala permasalahan administrasi HRD termasuk penempatan karyawan dapat dikelola dengan lebih mudah dan hubungi layanan service LinovHR dan dapatkan uji demo secara gratis.
Pedoman Kerja, Prosedur Kerja, dan Aturan Kerja di Perusahaan Perusahaan sebagai pemberi kerja tentu mempunyai beberapa harapan terhadap karyawan yang dipekerjakannya. Untuk dapat memenuhi harapan-harapan perusahaan tersebut, perusahaan memberikan berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap karyawan. Akan tetapi meskipun sudah ada peraturan, masih ada saja karyawan yang bertindak melanggar peraturan tersebut sehingga dapat merusak kelancaran bisnis, seperti misalnya menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi rekan kerja ataupun pelanggan. Salah satu cara untuk memperjelas apa saja yang menjadi tujuan atau harapan perusahaan ialah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat peraturan kerja secara tertulis serta disepakati oleh kedua belah pihak, maka tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat teratasi dengan lebih baik. Dalam hal ini peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur ataupun aturan kerja di perusahaan. Di perusahaan manapun pasti akan ada pedoman kerja, prosedur kerja, aturan kerja, ketentuan, atau perjanjian-perjanjian yang semuanya pada dasarnya mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan secara timbal balik. Pedoman kerja, aturan kerja, prosedur kerja, dan ketentuan lainnya disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah sebuah tuntutan yang perlu diwujudkan karena apabila tidak terwujud maka mungkin akan menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Lebih lanjut, keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak di dalam perusahaan. Karyawan harus memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, gaji yang pantas, keamanan di tempat kerja, perlakuan yang adil dan manusiawi, promosi, serta perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menjaminnya. Disisi lain, perusahaan berhak mendapatkan dedikasi, kesetiaan, kehadiran di tempat kerja, serta produktivitas kerja karyawan. A. Pedoman Kerja di Perusahaan Pedoman kerja adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipakai untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara ataupun tahapan yang dibakukan serta yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Pedoman kerja memiliki beberapa tujuan, dalam hal ini tujuan pedoman kerja antara lain yaitu 1 Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait. 2 Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. 3 Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. 4 Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya. 5 Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. 6 Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi. 7 Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. 8 Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan. Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu 1 Sebelum suatu pekerjaan dilaksanakan 2 Ketika terjadi revisi, apabila ada perubahan langkah kerja yang bisa mempengaruhi lingkungan kerja. 3 Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak. Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, keuntungan pedoman kerja tersebut antara lain yaitu 1 Pedoman kerja ialah pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, serta pengawasan sehingga pekerjaan bisa diselesaikan secara konsisten. 2 Para pegawai akan lebih mempunyai percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaannya. 3 Dapat digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai. Selain untuk hal tersebut, pedoman kerja juga memiliki kegunaan sebagai berikut 1 Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru. 2 Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat. 3 Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja. 4 Alat untuk mengatur tata ruang kantor. 5 Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari. 6 Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk. 7 Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja. 8 Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan. 9 Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur. B. Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja Dalam operasional perusahaan, para pegawai mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan standar prosedur kerja atau biasa dikenal dengan sebutan Standard Operating Procedure SOP sebagai sebuah pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Berikut pengertian tentang prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja. Prosedur kerja adalah serangkaian tata kerja yang saling berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap dan jalan yang harus di tempuh dalam rangka untuk menyelesaikan suatu bidang tugas tertentu. Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang dilakukan seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi-segi tujuan, fasilitas, tenaga kerja, peralatan, waktu, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja adalah serangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka untuk melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan. Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang bisa didapatkan dari adanya prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, antara lain yaitu 1 Melalui prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, maka dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan sangat tepat pula. 2 Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat penting artinya karena merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi serta kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari. 3 Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat bermanfaat baik bagi para pelaksana ataupun seluruh pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja. Dalam penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini 1 Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi. 2 Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan secara bentuk manual dicetak. 3 Harus bisa mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi. 4 Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada seluruh petugas atau pihak yang berkepentingan. 5 Secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta jika perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Secara umum pengaturan kebijakan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja dapat dinyatakan sebagai berikut 1 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala dengan tepat pada waktunya. 2 Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi serta singkronisasi, baik dalam lingkungan instansi masing-masing ataupun dengan instansi atau kantor lain. 3 Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah serta memanfaatkan laporan guna bahan pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut serta memberikan petunjuk kepada bawahan. 4 Dalam penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional memiliki hubungan kerja. C. Aturan Kerja di Perusahaan Manajemen perusahaan mempunyai hak untuk berharap agar karyawannya mematuhi standar kode etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau diluar kewajaran bisa merusak jalannya bisnis perusahaan. Sangat berisiko jika manajemen beranggapan bahwa setiap karyawan sudah mempunyai pandangan yang sama dengannya. Oleh karena itu, salah satu cara terbaik untuk memperjelas mengenai apa yang diharapkan oleh manajemen terhadap karyawannya ialah dengan membuat aturan kerja yang umum. Dalam hal ini Aturan Kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum tentang perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi seluruh pegawai dan seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan, atasan langsung pegawai, serta disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Waktu dan Kehadiran Kerja 1 Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. 2 Jam kerja di Perusahaan adalah 7 tujuh jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu. 3 Waktu kerja di perusahaan adalah 6 enam hari dalam satu minggu. 4 Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut Non Operasional Hari Senin s/d jumβat jam β β istirahat β Hari Sabtu jam β Operasional Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift pagi, siang, malam berdasarkan jadwal kerja yang sudah ditetapkan atasannya. 5 Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja. 6 Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak. 7 Pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari 7 tujuh jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur. 8 Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan. 9 Bagi pegawai yang melaksanakan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan. 10 Keterlambatan masuk kerja ataupun meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir serta ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima. 11 Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan oleh perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain untuk mencatatkan waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib. 12 Pada waktu kerja pegawai diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai ID Card selama dalam lingkungan perusahaan atau memakai papan nama Name Tage yang ditempatkan sebelah kiri atas dari kemeja atau blouse untuk wanita. 13 Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit ataupun karena alasan lain yang bisa diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya paling lambat pada saat yang masuk kerja. Jika ketidakhadiran karena sakit lebih dari 2 dua hari maka diwajibkan memberikan surat keterangan dokter segera mungkin atau setelah masuk kerja kembali. Dan untuk hal-hal lainnya pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis. 14 Setiap pegawai yang akan meninggalkan kantor atau tempat kerja ataupun tidak masuk kerja harus memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin. Pakaian Seragam 1 Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan mengenakan seragam kerja. 2 Setiap pegawai yang mendapatkan pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja. 3 Pakaian kerja disediakan oleh perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku serta diatur dalam peraturan tersendiri. 4 Pada wakktu kerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Setiap pegawai wajib menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatan & perlindungan kerja yang berlaku. 2 Jika pegawai menemui hal-hal yang bisa membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan. 3 Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat maupun perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti. 4 Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya. 5 Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan alat dan/atau perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang. Kewajiban Pokok Pegawai 1 Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasan dengan penuh tanggung jawab. 2 Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya. 3 Mentaati tata tertib dan peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. 4 Menyimpan dan menjaga kerahasiaan seluruh keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya. 5 Memberikan keterangan atau laporan yang sebenarnya tentang pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya. 6 Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan.
23 seorang karyawan dalam pekerjaan yang baruberbeda. Termasuk di dalamnya adalah penempatan karyawan baru, promosi, mutasi, dan demosi. Dengan demikian, penempatan kerja dapat dikatakan sebagai proses mengalokasikan para karyawan pada pekerjaan atau tingkat jabatan yang tersedia sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Baik bagi karyawan baru maupun bagi karyawan lama yang hal ini dapat diartikan sebagai perpindahan pekerjaan atau perpindahan jabatan. Jenis-jenis Penempatan Kerja Jenis-jenis penempatan kerja yang dikemukakan oleh Rivai 2004211 adalah sebagai berikut 1. Promosi Promosi terjadi apabila seorang karyawan dipindahkan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang lebih tinggi dalam pembayaran, tanggung jawab dan atau level. Umumnya diberikan sebagai penghargaan, hadiah reward system atas usaha dan prestasinya di masa lampau. 2. Transfer Transfer terjadi kalau seorang karyawan dipindahkan dari satu bidang tugas ke bidang tugas lainnya yang tingkatannya hampir sama baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya. Transfer bahkan mungkin lebih bermanfaat bagi para karyawan, karena pengalaman kerja mereka akan bertambah dan mempunyai keahlian baru dan dalam perspektif yang berbeda mereka juga akan menjadi karyawan 24 yang lebih baik sehingga menjadi calon kuat untuk dipromosikan mendatang. Transfer juga akan memperbaiki motivasi dan kepuasan individu, terutama ketika karyawan tersebut mengalami hambatan pada bidang tugas yang lama. Bahkan jika itu hanya hambatan tinggal sedikit saja, maka transfer juga paling tidak memberikan berbagai variasi kerja yang dapat meningkatkan kepuasan kerja. 3. Demosi Demosi terjadi kalau seorang karyawan dipindahkan dari satu posisi ke posisi lainnya yang lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya. Demosi jarang menimbulkan hasil yang positif bagi seorang karyawan. Biasanya hal tersebut terjadi karena masalah kedisiplinan karyawan didemosi karena kinerja yang tidak baik, atau karena ketidaktaatan terhadap disiplin kerja seperti terlalu sering absentidak hadir. Satu permasalahan akan timbul akibat demosi, yaitu karyawan mungkin akan kehilangan motivasi kerja atau yang lebih jelek dari itu yang akhirnya dapat menimbulkan keraguan yang lebih besar yang disebabkan oleh keputusan demosi. Di samping menimbulkan pengaruh negatif bagi moral karyawan yang lain, karyawan yang didemosi juga akan makin tidak produktif, dan makin jelek loyalitasnya. 4. Job-Posting Programs Job-posting program memberikan informasi kepada karyawan tentang pembukaan lowongan kerja dan persyaratannya. Pengumuman tentang 25 lowongan kerja tersebut mengundang para karyawan yang memenuhi syarat untuk melamarnya. Biasanya diumumkan melalui bulletin atau surat kabar perusahaan baik surat kabar biasa maupun elektronik. Kualifikasi dan ketentuan lain biasanya diambil dari informasi analisis pekerjaan, melalui pencalonan diri ataupun dengan rekomendasi supervisor , karyawan yang menarik dapat mengajukan permohonan kepada departemen SDM. Tujuan program job posting ini adalah untuk memberikan dorongan bagi karyawan yang mencari promosi dan transfer serta membantu departemen SDM dalam mengisi jabatan internal. Dengan demikian, job posting dapat mempertemukan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan karyawan. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penempatan Kerja
sebutkan contoh penempatan aturan kerja